PT. Greenlife Bioscience Peroleh Lisensi Atraktan Lalat Buah dan Lotion Penghalau Nyamuk
Bogor (17/12) – Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik (BPSI TROA) dan Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) pagi ini melakukan mediasi isi perjanjian lisensi untuk PT. Greenlife Bioscience, dengan lisensi atas 2 Aset Tak Berwujud (ATB) milik BPSI TROA berupa atraktan lalat buah dan lotion penghalau nyamuk dari minyak atsiri cengkih dan serai wangi serta nilam. Kedua ATB ini adalah milik BPSI TROA dan telah dilakukan verifikasi ke Lokasi PT. Greenlife Bioscience diawal November 2024.
Diinformasikan diawal saat membuka mediasi isi perjanjian lisensi oleh Kepala BISIP bahwa saat ini Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) sudah berubah menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BrMP), hal mengenai perubahan organisasi tersebut sudah dikondisikan untuk tidak mengganggu pengikatan perjanjian lisensi yang tertuang dalam Pasal 16 ayat (4). Termasuk dalam kondisi pasal-pasal perjanjian yang memberikan pengikatan hak dan kewajiban masing-masing pihak agar betul-betul dicermati sehingga potensi pemanfaatan yang optimal bagi ATB ini dapat dilakukan, jelas Nuning.
Mediasi diikuti oleh Bapak Sapto Nilambodo, Senior Marketing Manager yang mewakili Direksi PT. Greenlife Bioscience menginformasikan bahwa Perusahaannya belum memiliki pengalaman dalam melisensi, namun secara kondisi pemberian lisensi 3 tahun sangat minimal terutama ditengah proses perolehan ijin edar sangat lama dan bisa mendekati 2 tahun. Artinya kinerja jualan hanya dapat dilakukan di sisa 1 tahun saja, ungkapnya.
Disamping itu juga terkait pembelanjaan bahan untuk menghasilkan produk, apakah dapat dilakukan sendiri sehingga kewajiban dari Pihak Kesatu dalam hal ini BPSI TROA hanya dapat memberikan bimbingan produksi untuk menjaga mutu, jelas Hera Nurhayati, STP., selaku perwakilan Kapoksi Layanan Standar dari PSI Perkebunan.
Hal mengenai pengendalian disebutkan dalam Pasal 14 yang berisi Akibat Pemutusan Perjanjian, berkaitan dengan kewajiban Pihak Kedua harus segera menyerahkan bahan, dokumen, dan informasi yang ada tanpa terkecuali kepada PIHAK KESATU, serta menghentikan produksi, promosi, distribusi dan penjualan produknya, ungkap Nuning.